VISI
Menjadi wadah pemersatu profesi Teknisi Perpajakan yang professional, mumpuni dan mempunyai komitmen kuat untuk menjadi Teknisi Perpajakan kelas nasional dan global untuk kemajuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Misi
- Menjadikan ATPI sebagai asosiasi Teknisi Perpajakan Indonesia yang mandiri, otonom , professional dan berpegang teguh pada etika profesi;
- Mendorong ATPI sebagai asosiasi Teknisi Perpajakan Indonesia yang terus menerus melakukan perbaikan;
- Membina persatuan dan kesatuan Teknisi perpajakan di Indonesia dan dunia internasional;
- Menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara di bidang perpajakan dengan mendorong masyarakat sadar pajak.
Tujuan
- Menjaga harkat dan martabat serta meningkatkan mutu profesi Teknisi Perpajakan sebagai bentuk pengabdiannya kepada Bangsa dan Negara Indonesia;
- Mendorong dan mengupayakan penerapan ketentuan perpajakan yang berkeadilan dan mengedepankan kepastian hukum;
- Menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara di bidang perpajakan dengan mendorong masyarakat yang sadar pajak.
- Menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang perpajakan;
- Menciptakan organisasi profesi Teknisi Perpajakan yang berkualitas, berintegritas, bersih, berwibawa, dan kompeten baik secara nasional maupun internasional yang mendapat pengakuan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta beretika sesuai Kode Etik dan Standar Profesi Teknisi Perpajakan;
- Memelihara hubungan harmonis dengan pemerintah, dunia usaha, dan industri serta dengan organisasi profesi lainnya;
- Meningkatkan kompetensi di bidang perpajakan dan akuntansi melalui Lembaga Diklat Profesi (LDP) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dari Kementerian Tenaga Kerja serta Lembaga Sertifikasi Profesi dari BNSP;
- Menyelenggarakan ujian sertifikasi teknisi perpajakan dengan mebentuk panitia teknis sertifikasi profesi teknisi perpajakan (PTSP – TP);
- Menerapkan kurikulum diktat profesi berbasis Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS (SKK) KONSULTAN DAN TEKNISI PERPAJAKAN dengan kualifikasi (a) Teknisi Perpajakan Yunior , (b) Teknisi Perpajakan Pratama, (c) Teknisi Perpajakan Muda (Certified Associate Tax Technician atau CATT), (d) Teknisi Perpajakan Madya (Certified Tax Technician atau CTT), dan {e} Teknisi Perpajakan AHLI/Penyelia (Certified Professional Tax Technician atau CPTT), (f) Ahli Pajak Pratama (Certified Tax Advisor /CTA) tingkat A, (g) Ahli Pajak Madya (Certified Tax Advisor/CTA) tingkat B dan (h) Ahli Pajak Utama (Certified Tax Advisor/CTA) TINGKAT C, sesuai Standar kompetensi kerja nasional indonesia (skkni) teknisi perpajakan Peer Menaker No.347 tahun 2014; dan
- Menjadikan asosiasi sebagai persemaian persaudaraan sejati dengan rasa kekeluargaan dalam semangat persatuan dan kesatuan anggota tanpa membedakan suku, ras dan agama atau kepercayaan serta haluan politik.