Kegiatan ATPI

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang perpajakan dan akuntansi kepada anggota Perkumpulan.
  2. Menyelenggarakan Uji Kompetensi Profesi Perpajakan yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Asosiasi Teknisi Perpajakan Indonesia (LSP-ATPI) dan/atau Lembaga Sertifikasi Profesi yang terlisensi.
  3. Menyelenggarakan pelatihan untuk asesor kompetensi dan lisensi kepada anggota Perkumpulan yang terintegrasi dengan sistem Uji Kompetensi BNSP.
  4. Memberikan akreditasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) kepada lembaga-lembaga untuk melaksanakan Uji Kompetensi sesuai ketentuan BNSP.
  5. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perpajakan kepada peserta didik tingkat Sekolah Menengah Kejuruan Program Studi Keuangan, lulusan Sekolah Menengah Umum dengan pengalaman kerja di bidang akuntansi dan perpajakan minimal 3 (tiga) tahun, mahasiswa program diploma I, II, III, dan IV Perpajakan dan Sarjana Strata 1 program studi Akuntansi dan Manajemen.
  6. Melakukan pengkajian, penelitian, seminar, lokakarya, panel diskusi di bidang perpajakan dan akuntansi serta melakukan penyuluhan atau sosialisasi, penerbitan buku dan jurnal, serta melakukan dokumentasi dan kompilasi undang-undang, perauran, serta ketentuan lainnya di bidang perpajakan.
  7. Melaksanakan pengawasan dan penerapan sanksi terhadap anggota Perkumpulan yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
  8. Memberikan bantuan hukum kepada anggota yang menghadapi masalah hukum dalam menjalankan profesinya.
  9. Membina kerjasama dengan organisasi profesi lainnya baik di dalam negeri maupun internasional.
  10. Melakukan kegiatan dan usaha yang tidak bertentangan dengan asas, landasan, dan tujuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.