Jenis Pendidikan dan Pelatihan Teknis yang di selenggarakan baik yang dilakukan sendiri maupun bekerjasama dengan Lembaga Lain adalah:
Program Pendidikan dan Pelatihan Profesi Teknisi Perpajakan Kompetensi Keahlian Brevet A, B dan C.
Program Pendidikan dan Pelatihan Profesi Teknisi Akuntansi Junior, Pratama dan Muda,
Pendidikan dan Pelatihan Profesi Teknisi Akuntansi Syariah,
Program Pendidikan dan Pelatihan Profesi Bankir berlaku secara Nasional:Teller, Costumer Service, Sales Force, Kredit, ,Manajemen Risiko, Back Office, dan lainnya sesuai kebutuhan.
Program Pendidikan dan Pelatihan Profesi Tata Laksanan Ekpor dan Import.
Program Pendidikan dan Pelatihan Profesi Wakil Perantara Perdagangan Efek dan (WPPE), Wakil Manajer Investasi (WMI).
Pendidkan dan Pelatihan Pofesi Pramuniaga, Pengantar Barang, Kasir, Area Manajer Pemasaran.
Program Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)
Untuk mempertahankan Sertifikat Profesional dan sertifikat Kompetensi, maka setiap anggota/pemegang Sertifikat Kompetensi Teknisi dan Sertifikat Keahlian Perpajakan wajib mengikuti PPL dari ATPI atau luar ATPI untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP). Dalam dua tahun sejak tanggal sertifikat diterbitkan, wajib mengumpulkan sebanyak 20 SKP bagi pemegang Certifeid Associate Tax Technician (CATT),Certified Tax Technician (CTT) dan 30 SKP untuk pemegang Certified Professional Tax Technician (CPTT) dan pemegang Certified Tax Analist (CTAdviser).
Pengurus pusat akan menyelenggarkan PPL dalam Bentuk Seminar, Workshop, Lokakarya, Bimbingan Teknis dan Bentuk Pelatihan Profesional lainnya.
Pendidikan Penyetaraan
Colan pemegang Sertifikat yang telah memiliki Sertifikat Pelatihan Perpajakan Brevet A, B & C,serta berijasah D1, D2, D3, D4, S1 dari lembaga atau perguruan tinggi diluar Mitra ATPI dapat mengikuti Ujian Penyetaraan sesuai skema Portofolio aturan yang berlaku berbasiskan berkas yang dimilikinya