Asosiasi Teknisi Perpajakan Indonesia (disingkat ATPI) yang dalam bahasa Inggris disebut Indonesian Tax Technicians Association (ITTA) adalah Organisasi Perkumpulan Profesi Berbadan Hukum yang didirikan oleh para Pendidik dan Teknisi Perpajakan sesuai dengan Undang-Undang No.17 tahun 2013 tentang organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah nomor: 2 Tahun 2017 sebagai pelaksaan dari undang-undang tersebut maka pemerintah telah menetapkan Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 3 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.

ATPI sebagai Perkumpulan Berbadan Hukum  yang oleh para pendiri didirikan dengan Akte Notaris Lilis Suryati, SH., MKn Nomor :03 Tanggal 17 September Tahun 2012 dan telah dirubah oleh Notaris yang sama dengan no. 05 tanggal 25 Maret 2015  dengan mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM RI no. AHU-0000525.AH01.07 tahun 2015 serta terdaftar pada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua dengan NPWP no. 72.528.271.4-019.000.