Dasar Hukum Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Perpajakan (LSP-TP) ATPI
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi, Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa Serifikat Kompetensi dapat diterbitkan oleh Perguruan Tinggi pelaksana uji kompetensinya bekerja sama dengan Organisasi Profesi, Lembaga Pelatihan, atau Lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111 Tentang Konsultan Pajak yang mensyaratkan Konsultan Pajak wajib lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Pemegang Brevet A, B dan C yang tidak berminat menjadi Konsultan Pajak kehilangan pengakuan atas Kompetensi dan Sertifikat yang dimilikinya. Hal ini mengganggu jenjang kualifikasi, jabatan serta karier pemegang sertifikat yang bekerja di perusahaan atau sedang melamar pekerjaan.
Menurut Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) No. 01 Tahun 2017 skema sertifikasi bagi lulusan SMK adalah dengan wajib mengikuti Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi atau Lembaga Sertifikasi Profesi terlisensi BNSP baik LSP P3, LSP P2 maupun LSP P1 Industri maupun LSP P1 Lembaga Pendidikan dan Pelatihan.
Terdapat kebutuhan yang tinggi dari lulusan Perguruan Tinggi/SMA/pemegang Brevet, A, B, C atau Pekerja dan Colan Pekerja yang ingin mendapatkan Sertifikat Kompetensi dimaksud. Untuk itu ATPI sebagai organisasi profesi mulai tahun 2015/2016 mengadakan kegiatan Uji Kompetensi skema kemitraan dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Kursus dan Pelatihan Kerja, Asosiasi Konsultan Pajak, Asosiasi Profesi lain dan SMK yang menyelenggarakan Program Keahlian atau Jurusan Akuntansi dan/atau Perpajakan,Brevet A, B & C untuk menerbitkan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam peraturan Kemendikbud tersebut di atas dan peraturan serta ketentuan lain yang berlaku.
Selain mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 1 Tahun 2014 juga menggunakan skema sertifikasi yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Lembaga Sertifikasi Profesi Konsultan Pajak Indonesia (LSP-KPI/ATPI), Standar Kompetensi Kerja Khusus Konsultan Pajak dan Teknisi Perpajakan (SKK) Standar Kompentensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ketegori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Jasa Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa, Konsultan Pajak Sub golongan Jasa Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa, Konsultan Pajak kelompok Usaha Teknisi Akuntansi Lembaga Sertifikasi Teknisi Akuntansi (Certified Accounting Technician/CAT) Permenaker No. 82 Tahun 2013 dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Peraturan Presiden (Perpres) No. 8 Tahun 2012 dan Standar Kompentensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ketegori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Perpajakan Bidang Teknis Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Permenaker No. 347 tahun 2014.
Untuk mencapai maksud dan tujuan dan terselenggaranya Sertifikasi tersebut maka sambil mempersiapkan terbentuknya Lembaga Sertifikasi Teknisi Perpajakan (LSP – TP) dan diperolehnya surat dukungan pembentukannya dari Instansi Teknis terkait maka sebagai Panitia Teknis Uji Kompetensi Pengurus Pusat Asosiasi Teknisi Perpajakan Indonesia dibentuk Komite pelaksana yaitu: PANITIA TEKNIS SERTIFIKASI PROFESI TEKNISI PERPAJAKAN (PTSP-TP) ATPI dengan tugas pokok dan fungsi:
- Melaksanakan Uji Kompentensi
- Melakukan penilaian bagi peserta uji Kompetensi yang dinyatakan kompeten untuk diterbitkan sebutan Sertifikat Profesional Teknisi Perpajakan (Certified Tax Technician) sebagai pengkuan Gelar Profesi sesuai Kualifikasi.
Skema Sertifikasi dan Sebutan Sertifikat Profesional
Berdasarkan Skema dan Level KKNI tersebut di atas maka para peserta Ujian Sertifikasi Profesi Teknisi Perpajakan yang dinyatakan Kompeten oleh Panitia Teknis Sertifikasi Profesi Teknisi Perpajakan akan diterbitkan Sertifikat kompetensi dan perhak mengajukan permohonan kepada Pengurus Pusat ATPI untuk diterbitkan sertifikat sebutan Profesional sebagai berikut :
- Teknisi Perpajakan Pratama Level III
- Teknisi Perpajakan Muda Level IV
- Teknisi Perpajakan Madya Level V
- Teknisi Perpajakan Ahli Level VI
- Ahli Perpajakan Tingkat A Level VI
- Ahli Perpajakan Tingkat B level VI
- Ahli Perpajakan tingkat C.LEVEL VII
Berdasarkan Skema dan Level KKNI tersebut diatas maka para peserta Ujian Sertifikasi Profesi Teknisi Perpajakan yang dinyatakan Kompeten oleh Panitia Teknis Sertifikasi Profesi Teknisi Perpajakan akan diterbitkan Sertifikat kompetensi dan perhak mengajukan permohonan kepada Pengurus Pusat ATPI untuk diterbitkan sertifikat sebutan Profesional sebagai berikut :
- Teknisi Perpajakan Pratama dan Muda sebutan profesioan Certified Asociate Tax Technician (CATT)
- Teknsi Perpajakan Madya sebutan Profesional Certified Tax Technician (CTT)
- Teknisi Perpajakan Ahli sebutan profesional Certified Profesional Tax Technician (CPTT)
- Ahli Perpajakan tingkat A,B dan C Sebutan Profesioanal Certified Tax Advisor (CTA).