Jenis Anggota

Anggota Muda

Adalah seseorang yang memiliki pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) program studi keuangan yang telah memperoleh Sertifikat Uji Kompetensi Akuntansi Pajak Terapan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Asosiasi Teknisi Perpajakan Indonesia (LSP-ATPI) dan/atau Lembaga Sertifikasi Profesi yang terlisensi.

Anggota Biasa

Adalah sesesorang yang memiliki

  • Pendidikan (SMU atau sederajat) dan berpengalaman minimal 3 tahun bekerja di bidang Perpajakan dan telah memperoleh Sertifikat Uji Kompetensi Tingkat Pratama (CATT) dan/atau Tingkat Madya (CTT) dan/atau Tingkat Penyelia (CPTT) yang dikeluarkan oleh LSP-ATPI dan/atau Lembaga Sertifikasi Profesi yang terlisensi.
  • Pendidikan Diploma I, II, III, dan IV Program Studi Perpajakan yang telah memperoleh Sertifikat Uji Kompetensi Tingkat Pratama (CATT) dan/atau Tingkat Madya (CTT) dan/atau Tingkat Penyelia (CPTT) yang dikeluarkan oleh LSP-ATPI dan/atau Lembaga Sertifikasi Profesi yang terlisensi.
  • Pendidikan Sarjana Strata I yang telah memperoleh Sertifikat Uji Kompetensi Tingkat Pratama (CATT) dan/atau Tingkat Madya (CTT) dan/atau Tingkat Penyelia (CPTT) yang dikeluarkan oleh LSP-ATPI dan/atau Lembaga Sertifikasi Profesi yang terlisensi.

Anggota Kehormatan

Adalah seseorang yang dinyatakan telah berjasa kepada Perkumpulan

Syarat Keanggotaan