Skip to content
Kegiatan ATPI
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang perpajakan dan akuntansi kepada anggota Perkumpulan.
- Menyelenggarakan Uji Kompetensi Profesi Perpajakan yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Asosiasi Teknisi Perpajakan Indonesia (LSP-ATPI) dan/atau Lembaga Sertifikasi Profesi yang terlisensi.
- Menyelenggarakan pelatihan untuk asesor kompetensi dan lisensi kepada anggota Perkumpulan yang terintegrasi dengan sistem Uji Kompetensi BNSP.
- Memberikan akreditasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) kepada lembaga-lembaga untuk melaksanakan Uji Kompetensi sesuai ketentuan BNSP.
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perpajakan kepada peserta didik tingkat Sekolah Menengah Kejuruan Program Studi Keuangan, lulusan Sekolah Menengah Umum dengan pengalaman kerja di bidang akuntansi dan perpajakan minimal 3 (tiga) tahun, mahasiswa program diploma I, II, III, dan IV Perpajakan dan Sarjana Strata 1 program studi Akuntansi dan Manajemen.
- Melakukan pengkajian, penelitian, seminar, lokakarya, panel diskusi di bidang perpajakan dan akuntansi serta melakukan penyuluhan atau sosialisasi, penerbitan buku dan jurnal, serta melakukan dokumentasi dan kompilasi undang-undang, perauran, serta ketentuan lainnya di bidang perpajakan.
- Melaksanakan pengawasan dan penerapan sanksi terhadap anggota Perkumpulan yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
- Memberikan bantuan hukum kepada anggota yang menghadapi masalah hukum dalam menjalankan profesinya.
- Membina kerjasama dengan organisasi profesi lainnya baik di dalam negeri maupun internasional.
- Melakukan kegiatan dan usaha yang tidak bertentangan dengan asas, landasan, dan tujuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.